Kebijakan tersebut diambilnya, karena pihaknya mengaku bahwa pada masa PSBB Transisi yang lalu, mal atau pusat perbelanjaan telah menunjukkan kedisiplinan yang baik.
Maka, Anies pun memberikan kepercayaan kepada mal dan pasar untuk tetap buka pada masa PSBB Jilid II ini.
Di samping memang Anies pun mempertimbangkan bahwa roda perekonomian masih harus tetap berjalan meski di kondisi pandemi dan krisis seperti saat ini.
Baca Juga: Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta Dibatasi Maksimal 25%
Meski demikian, pihaknya menegaskan, jika terdapat kasus positif di area tersebut maka mal atau pasar akan mendapatkan sanksi ditutup.
Penutupan tersebut akan dilakukan secara keseluruhan selama tiga hari operasi.
“Bila ditemukan kasus positif, maka bukan saja penyewa lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup,” sambungnya.
Berbeda dengan restoran atau café, pada masa PSBB total ini seluruh tempat makan hanya melayani pesan antar atau pembelian dibawa pulang.
Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta