“Kali ini ditambah dengan dine in untuk F&B, café, resto, rumah makan, baik yang ada di dalam pusat belanja atau di luar pusat belanja, itu sama, semuanya pengunjung tidak diizinkan untuk melakukan makan di tempat, tetapi boleh di-delivery atau di-take away,” ungkapnya menambahkan.
Pihaknya menyadari bahwa langkah ini terpaksa diambil oleh Pemprov DKI karena melihat kondisi yang sudah tak lagi kondusif.
Selain itu, pemprov juga mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka masker di tempat-tempat umum.
Baca Juga: PSBB Total, Mal Ditutup Kembali? Parekraf: yang Buka Hanya Supermarketnya
“Ini yang disasar, makanya untuk saat ini kenanya adalah resto, café, maupun rumah makan, yang memang menurut Bapak Gubernur yang melakukan survei di luar pusat belanja, itu memang banyak sekali ada kerumunan yang tanpa masker,” ujar Ellen.
Akibatnya, hal ini yang membuat PSBB diberlakukan lagi dan efeknya pun mengenai pusat perbelanjaan.
Padahal, sudah diakui bahwa pusat belanja bukan merupakan klaster, namun dari PSBB ini pusat belanja pun ikut terdampak.
"Namun, dampak dari PSBB ini kami juga akhirnya kena," sambungnya.
Baca Juga: Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi