Sonora.ID - Pusat perbelanjaan termasuk di dalamnya pasar dan mal, menjadi dua tempat yang terdampak signifkan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total ini.
Dampak dari PSBB yang lalu saja belum tentu sudah bisa diatasi dengan baik, ditambah dengan kebijakan PSBB total saat ini yang pasti akan membawa dampak lebih besar lagi
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ellen Hidayat menyatakan bahwa pihaknya mengerti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Hasil Sidak Anies dan Satpol PP, Kafe di Jaksel Kena Sanksi Rp 10 Juta
“Di satu sisi kami juga mengerti bahwa pemprov berusaha untuk memberikan keamanan terutama masalah kesehatan masyarakat. Tetapi juga harus berjalan seimbang dengan dunia usaha. Nah dalam PSBB yang baru mulai hari ini, memang untuk pusat perbelanjaan diizinkan buka namun dengan beberapa persyaratan,” jelasnya.
Beberapa syarat di antaranya adalah pengunjung hanya boleh 50 persen di waktu yang bersamaan, kemudian kebijakan yang dari awal tidak boleh dibuka pun sampai saat ini masih belum boleh.
Misalnya seperti bioskop yang belum boleh dibuka, masih tetap ditutup, kemudian permainan anak, fitness, tetap belum boleh.
Baca Juga: Meski Terapkan PSBB Total, Mal Tetap Boleh Beroperasi, Asalkan…
“Kali ini ditambah dengan dine in untuk F&B, café, resto, rumah makan, baik yang ada di dalam pusat belanja atau di luar pusat belanja, itu sama, semuanya pengunjung tidak diizinkan untuk melakukan makan di tempat, tetapi boleh di-delivery atau di-take away,” ungkapnya menambahkan.
Pihaknya menyadari bahwa langkah ini terpaksa diambil oleh Pemprov DKI karena melihat kondisi yang sudah tak lagi kondusif.
Selain itu, pemprov juga mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka masker di tempat-tempat umum.
Baca Juga: PSBB Total, Mal Ditutup Kembali? Parekraf: yang Buka Hanya Supermarketnya
“Ini yang disasar, makanya untuk saat ini kenanya adalah resto, café, maupun rumah makan, yang memang menurut Bapak Gubernur yang melakukan survei di luar pusat belanja, itu memang banyak sekali ada kerumunan yang tanpa masker,” ujar Ellen.
Akibatnya, hal ini yang membuat PSBB diberlakukan lagi dan efeknya pun mengenai pusat perbelanjaan.
Padahal, sudah diakui bahwa pusat belanja bukan merupakan klaster, namun dari PSBB ini pusat belanja pun ikut terdampak.
"Namun, dampak dari PSBB ini kami juga akhirnya kena," sambungnya.
Baca Juga: Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi