Tanggapi Soal PSBB DKI Jakarta, Mahfud MD: Kesalahan Tata Kata

14 September 2020 11:48 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. menjelaskan bahwa sebuah tata kata dari seseorang yang berpengaruh seperti kepala daerah dapat memberikan dampak yang signifikan.

Salah satunya seperti persoalan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta, yang beberapa waktu lalu di umumkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Mahfud mengatakan bahwa akibat ucapan tersebut negara harus menanggung kerugian hingga Rp 297 Triliun pada keesokan harinya.

Kerugian tersebut terjadi lantaran banyak investor yang menarik dananya, lantaran menilai suatu daerah di Indonesia tengah dalam keadaan sangat darurat.

"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu. Hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya (yang diumumkan PSBB) itu 'kan perubahan kebijakan," kata Mahfud

Baca Juga: Kenakan Kaus Oblong, Kim Jong Un Blusukan ke Daerah Terdampak Banjir

Mahfud mengatakan bahwa sejak awal hingga kini status DKI Jakarta masih menerapkan PSBB dan belum tercatat pernah melepaskan status tersebut.

Namun karena ada kata 'Menarik Rem Darurat' ini membuat seolah suatu daerah tengah menjadi darurat.

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu, Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," sambung Mahfud.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditikam, Mahfud MD: Pelaku Memusuhi Ulama, Harus Diadili

Diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB. PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca Juga: Kecam Keras Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Instruksikan Jaminan Keamanan Ulama Selama Berdakwah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PSBB Jakarta, Mahfud MD: Ini Tata Kata, Bukan Tata Negara, Akibatnya Kacau”

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm