"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tetatapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Prof Rudy.
Sementara Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.
Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Hasil Sidak Anies dan Satpol PP, Kafe di Jaksel Kena Sanksi Rp 10 Juta
"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," katanya.
Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp 100 ribu," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi