Selain pembatasan jumlah perjalanan, PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat naik KA.
Di antaranya wajib membawa surat keterangan bebas covid, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib mengenakan masker.
Untuk kapasitas penumpang kereta api pun dibatasi hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid baik di stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini. KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Noxy.
Baca Juga: Tanggapi Soal PSBB DKI Jakarta, Mahfud MD: Kesalahan Tata Kata
Terkait berbagai fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan, di stasiun-stasiun telah disediakan wastafel portable agar penumpang rutin mencuci tangan serta pengaturan jarak antrian di pintu boarding, area antrian tiket, dan tempat duduk.
“Di Stasiun Bandung juga disediakan fasilitas rapid test seharga 85ribu rupiah yang bisa digunakan calon penumpang yang sudah mempunyai kode booking. Kami menghimbau agar calon penumpang melaksanakan pemeriksaan rapid test sehari sebelum keberangkatan agar tidak terburu-buru dan bisa tertinggal kereta api. Mohon agar seluruh penumpang mematuhi protokol yang ada agar perjalanan dengan kereta api semakin lancar, sehat, selamat, aman dan nyaman,” pungkas Noxy.
Baca Juga: Meski Terapkan PSBB Total, Mal Tetap Boleh Beroperasi, Asalkan…