Melengkapi keterangan tersebut, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll road, Irra Susiyanti menyatakan bahwa, rombongan tersebut adalah pesepeda dari Bekasi dan Pamulang.
“Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol,” ungkap Irra.
Sebagai salah seorag saki, sekuriti yang bertugas di rest area KM 45 Jalan Tol Jagorawi menyatakan bahwa dirinya melihat pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area tersebut pada pukul 08.45.
Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol
Kemudian pada saat hendak kembali, para pesepeda melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi tersebut.
Diketahui bahwa akses atau jalan tersebut memang tidak ada gerbang tol.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran menyatakan bahwa sanksi dari hal tersebut adalah kurungan selama tujuh hari dan denda.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikarenakan sanksi pidana berupa kurungan tujuh hari dan denda paling banyak Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Usul Pesepeda Bisa Lintasi Tol Dalkot, DPRD DKI Minta Anies Fokus Saja Dulu Pada Covid-19