Sonora.ID - Sejak memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, banyak warga yang kemudian menjadi pesepeda untuk menghindari menggunakan transportasi umum dan untuk berolahraga.
Tren sepeda pun menjadi melonjak pesat pada masa tersebut hingga saat ini, bahkan beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan untuk memperbolehkan sepeda sport untuk masuk ke jalur tol pada akhir pekan.
Namun, usulan tersebut hingga saat ini belum ditetapkan karena ada beberapa aspek keselamatan yang sangat penting untuk dipertimbangkan.
Baca Juga: 5 Wilayah Jakarta jadi KKP, KaDishub DKI: Olahraga di Sudirman-Thamrin Menurun
Meski demikian, di media sosial viral sebuah video yang menunjukkan serombongan pesepeda yang masuk ke jalur atau jalan tol.
Berdasarkan keterangan, kejadian viral tersebut terjadi di Jalan Tol Jagorawi tepatnya di KM 46 Polingga.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam keterangan yang didapatkan dari rombongan tersebut, mereka mengaku bahwa tidak tahu jalan yang dilintasinya adalah jalan tol.
Baca Juga: Pemprov DKI Usulkan Ruas Jalan Tol Untuk Pesepeda, Begini Alasannya!
Melengkapi keterangan tersebut, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll road, Irra Susiyanti menyatakan bahwa, rombongan tersebut adalah pesepeda dari Bekasi dan Pamulang.
“Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol,” ungkap Irra.
Sebagai salah seorag saki, sekuriti yang bertugas di rest area KM 45 Jalan Tol Jagorawi menyatakan bahwa dirinya melihat pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area tersebut pada pukul 08.45.
Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol
Kemudian pada saat hendak kembali, para pesepeda melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi tersebut.
Diketahui bahwa akses atau jalan tersebut memang tidak ada gerbang tol.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran menyatakan bahwa sanksi dari hal tersebut adalah kurungan selama tujuh hari dan denda.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikarenakan sanksi pidana berupa kurungan tujuh hari dan denda paling banyak Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Usul Pesepeda Bisa Lintasi Tol Dalkot, DPRD DKI Minta Anies Fokus Saja Dulu Pada Covid-19