Karena itu, Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi.
“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Terapkan Sanksi Perorangan & Badan Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Terlepas dari semua itu, kata Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.
“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” pungkasnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus