Pemkot Surabaya Pertimbangkan Nominal Denda Pelanggar Prokes

15 September 2020 09:20 WIB
Pemkot Surabaya Pertimbangkan Nominal Denda Pelanggar Protokol  Kesehatan
Pemkot Surabaya Pertimbangkan Nominal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mempertimbangkan besaran nominal sanksi denda yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Untuk merumuskan hal itu, pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

"Satgas Covid-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Senin (14/09/2020).

Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp250 ribu.

Namun demikian, Febriadhitya menyatakan, bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

"Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Disanksi Karena Tak Pakai Masker, Pihak Kejati: Karena Bersin Maskernya Dilepas

Karena itu, Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi.

“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” katanya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Terapkan Sanksi Perorangan & Badan Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Terlepas dari semua itu, kata Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm