"Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19," ucap Luhut.
Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan, Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan," ucap Sormin, seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.
Baca Juga: Korsel Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap di Sumut