Sumut Masuk Delapan Besar Zona Penularan Covid-19 Tertinggi di Indonesia

15 September 2020 11:00 WIB
ilustrasi corona
ilustrasi corona ( freepict.com)

Sonora.ID - Provinsi Sumatra masuk kedalam delapan provinsi yang kasus penularan Covid-19 di Indonesia tertinggi, selain Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia, Luhut B Pandjaitan menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar.

"Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua," ucap Luhut.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Keluarkan Surat Peningkatan Kewaspadaan di Jabar

Luhut meminta fokus penanganan selama 2 minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate  (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Untuk mencapai 3 sasaran tersebut di atas akan dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

Baca Juga: Razia Masker, Masyarakat Sumut Masih Acuh Protokol Kesehatan

"Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19," ucap Luhut.

Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan, Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan," ucap Sormin, seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.

Baca Juga: Korsel Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap di Sumut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm