Pemerintah Bakal Salurkan Rp15 Juta Per Keluarga untuk Perbaikan Rumah, Ini Syaratnya

15 September 2020 11:13 WIB
Pemandangan apartemen kumuh di Hong Kong
Pemandangan apartemen kumuh di Hong Kong ( Intisari)

Namun, sebelum mendapatkan bantuan perbaikan RTLH tersebut, Asep mengatakan, penerima harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, syarat berikutnya adalah rumah yang diusulkan untuk diperbaiki pemerintah melalui program ini sangatlah tidak layak huni.

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Hulu Kaltim Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Semangko, Kutai Kartanegara

Lebih lanjut, Asep menambahkan, pihaknya akan meniadakan bantuan berupa sembako pada 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta," ujar Asep.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm