Namun, sebelum mendapatkan bantuan perbaikan RTLH tersebut, Asep mengatakan, penerima harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, syarat berikutnya adalah rumah yang diusulkan untuk diperbaiki pemerintah melalui program ini sangatlah tidak layak huni.
"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Hulu Kaltim Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Semangko, Kutai Kartanegara
Lebih lanjut, Asep menambahkan, pihaknya akan meniadakan bantuan berupa sembako pada 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta," ujar Asep.