Banjarmasin, Sonora.ID - Menindaklanjuti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, terhitung mulai hari ini, Selasa (15/09), Dinas Kesehatan Banjarmasin menempatkan petugas di Bandara Internasional Syamsuddin Noor untuk memeriksa setiap penumpang yang datang.
Menyusul terbitnya Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020, tentang upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi (case confirmed) CoVID-19.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh warga, pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Banjarmasin, instansi pemerintah dan swasta serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Kantor Dihimbau Buka Jendela
Setidaknya ada enam poin yang ditekankan dalam instruksi tersebut. Antara lain mensyaratkan membawa hasil uji swab negatif kepada setiap pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin.
Jika ternyata dinyatakan positif maka harus masuk ke rumah sehat karantina mandiri yang disediakan oleh pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Semua pelaku perjalanan dari Jakarta khususnya yang masuk ke Banjarmasin di screening, sekaligus awab bagi mereka yang tak mengantongi surat negatif," ujar Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi kepada SMART FM, Selasa (15/09).
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal dan Aturan Naik Bus TransJakarta Selama PSBB