Kemudian menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah dan SKPD yang terkait, untuk membantu dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan dan evaluasi instruksi ini.
Selanjutnya menginstruksikan kepada satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, untuk melakukan pemeriksaan swab kepada setiap orang yang datang dari Jakarta dan dilaksanakan di bandara sampai dengan melandainya kasus CoVID-19 di Jakarta.
Sementara untuk seluruh biaya pelaksanaan kegiatan, dibebankan kepada Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap ke-3 pada SKPD yang terkait.
"Upaya ini bertujuan manajemen resiko sedini mungkin penambahan kasus di Banjarmasin. Jangan sampai nanti ada gelombang kedua yang kita tak sadari. Karena kita tahu Jakarta telah menarik remnya untuk kedaruratan," bebernya.
Baca Juga: Mengenang Jakob Oetama, Ketua FKD Jatim: Surabaya Itu Ludruknya
Sekedar diketahui, upaya mitigasi lonjakan kasus ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kedua penyebaran CoVID-19. Mengingat sejauh ini jerih payah Pemko diklaim telah berhasil membuat hampir seluruh kelurahan berstatus zona hijau
Sebelumnya diketahui, Pemko Banjarmasin mengaku cara ini adalah strategi untuk mencegah kembali melonjak kasus CoVID-19, karena jajarannya tidak akan memberlakukan PSBB lagi.
Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang kembali melaksanakan PSBB total, untuk menekan angka laju penularan CoVID-19 dengan mempertimbangkan kasus positif yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan.
Baca Juga: Berkas Pencalonan Memenuhi Syarat, Ibnu - Arifin Ikuti Tahap Berikutnya