Banjarmasin Perketat Protokol Kesehatan, Warga Jakarta Yang Ingin ke Kalsel Wajib Tunjukan Hasil Swab Negatif

15 September 2020 15:00 WIB
ilustrasi pengambilan sampel swab
ilustrasi pengambilan sampel swab ( Dinkes Kota Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Menindaklanjuti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, terhitung mulai hari ini, Selasa (15/09), Dinas Kesehatan Banjarmasin menempatkan petugas di Bandara Internasional Syamsuddin Noor untuk memeriksa setiap penumpang yang datang.

Menyusul terbitnya Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020, tentang upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi (case confirmed) CoVID-19.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh warga, pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Banjarmasin, instansi pemerintah dan swasta serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Kantor Dihimbau Buka Jendela

Setidaknya ada enam poin yang ditekankan dalam instruksi tersebut. Antara lain mensyaratkan membawa hasil uji swab negatif kepada setiap pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin.

Jika ternyata dinyatakan positif maka harus masuk ke rumah sehat karantina mandiri yang disediakan oleh pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Semua pelaku perjalanan dari Jakarta khususnya yang masuk ke Banjarmasin di screening, sekaligus awab bagi mereka yang tak mengantongi surat negatif," ujar Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi kepada SMART FM, Selasa (15/09).

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal dan Aturan Naik Bus TransJakarta Selama PSBB

Kemudian menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah dan SKPD yang terkait, untuk membantu dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan dan evaluasi instruksi ini.

Selanjutnya menginstruksikan kepada satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, untuk melakukan pemeriksaan swab kepada setiap orang yang datang dari Jakarta dan dilaksanakan di bandara sampai dengan melandainya kasus CoVID-19 di Jakarta.

Sementara untuk seluruh biaya pelaksanaan kegiatan, dibebankan kepada Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap ke-3 pada SKPD yang terkait.

"Upaya ini bertujuan manajemen resiko sedini mungkin penambahan kasus di Banjarmasin. Jangan sampai nanti ada gelombang kedua yang kita tak sadari. Karena kita tahu Jakarta telah menarik remnya untuk kedaruratan," bebernya.

Baca Juga: Mengenang Jakob Oetama, Ketua FKD Jatim: Surabaya Itu Ludruknya

Sekedar diketahui, upaya mitigasi lonjakan kasus ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kedua penyebaran CoVID-19. Mengingat sejauh ini jerih payah Pemko diklaim telah berhasil membuat hampir seluruh kelurahan berstatus zona hijau

Sebelumnya diketahui, Pemko Banjarmasin mengaku cara ini adalah strategi untuk mencegah kembali melonjak kasus CoVID-19, karena jajarannya tidak akan memberlakukan PSBB lagi.

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang kembali melaksanakan PSBB total, untuk menekan angka laju penularan CoVID-19 dengan mempertimbangkan kasus positif yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan.

Baca Juga: Berkas Pencalonan Memenuhi Syarat, Ibnu - Arifin Ikuti Tahap Berikutnya

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm