Sonora.ID - Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi menerapkan penerapa PSBB pada 14 September 2020. Pada PSBB kali ini terdapat beberapa peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dikawasan Jakarta.
Salah satu peraturan yang diatur adalah pembatasan aktivitas pengunjung hotel yang terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
Baca Juga: Kurangi Angka Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Adapun peraturan yang juga harus di patuhi oleh pengelola hotel yaitu: haruskan meniadakan aktivitas, menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut pergub itu.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Mulai Terapkan KBM Tatap Muka