Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua selama dua pekan, mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Baca Juga: Kurangi Angka Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang