Sonora.ID - Peraturan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia memang sempat mengalami perubahan yang lebih detail dari pertama kali diumumkannya.
Salah satunya adalah terkait dengan penggunaan masker yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
Kali ini aturannya pun dilengkapi, bahwa masker yang digunakan tersebut disarankan bukan masker scuba dan bukan buff.
Baca Juga: Polsek Bandara Sam Ratulangi Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Bandara
Hal ini pun dipertegas dengan adanya aturan baru terkait protokol kesehatan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).
Pihaknya tidak menyarankan kepada seluruh penumpang KRL untuk menggunakan masker scuba dan buff.
Dikutip dari Kompas.TV, VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba menyatakan bahwa penumpang harus menggunakan masker yang efektif untuk menangkal virus.
Baca Juga: Ini Alasan Masker Buff Tidak Disarankan untuk Cegah Virus Corona
“Hindari penggunaan jenis scuba dan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan,” ungkapnya menjelaskan keputusan PT KCI tersebut.
Keputusan atau aturan ini pun dipertegas oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang menyatakan bahwa kedua jenis masker tersebut dinilai kurang efektif menangkal virus.
Pihaknya pun mendukung adanya aturan untuk tidak menggunakan masker scuba atau buff di dalam KRL.
Baca Juga: Masker Buff Paling Tidak Efektif untuk Cegah Virus Corona, Ini Alasannya
“Masker dengan satu lapisan saja, terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar,” jelasnya tegas.
Pasalnya, masker scuba ini biasanya mudah untuk ditarik ke leher sehingga penggunaannya menjadi tidak berarti.
Sedangkan penggunaan masker menjadi langkah dan alat yang penting untuk mencegah penularan virus corona, sehingga masyarakat perlu menggunakan masker yang berkualitas.
Baca Juga: Didenda Tak Pakai Masker dalam Mobil, Warga Banjarmasin Protes di Media Sosial