Menyusul terbitnya Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020, tentang upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi (case confirmed) CoVID-19.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh warga, pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Banjarmasin, instansi pemerintah dan swasta serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Setidaknya ada enam poin yang ditekankan dalam instruksi tersebut. Di antaranya mensyaratkan membawa hasil uji swab negatif kepada setiap pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin.
Jika ternyata dinyatakan positif maka harus masuk ke rumah sehat karantina mandiri yang disediakan oleh pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ajukan Permintaan ke Jokowi dan Erick Thohir, Anggota DPR: Copot Ahok karena Timbulkan Kegaduhan