Banjarmasin, Sonora.ID - Baru sehari berjalan, penerapan kebijakan wajib swab test negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor mendadak ditunda.
Menyusul terbitnya surat edaran Sekdaprov Kalsel Nomor 360/1102/BPBD/2020 untuk Dinkes Kota Banjarmasin, yang intinya Dinkes Provinsi, KKP dan Angkasa Pura telah bersepakat untuk sementara menunda pelaksanaannya, sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan surat itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Nomor 9 tahun 2020 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Perintah Jokowi untuk Luhut dan Doni Monardo: Turunkan Kasus Covid-19 di 9 Provinsi
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan bahwa untuk sementara pelaksanaan uji swab di bandara dihentikan.
"Kita sudah menerima surat dari Plh. Sekdaprov dan kita sampaikan ke Wali Kota, Ibnu Sina. Kita ikuti saja sambil koordinasikan lagi," ungkap Machli kepada SMART FM, Rabu (16/09) siang.
Menurutnya, Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020 itu hanya bentuk upaya untuk melindungi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.