Makassar, Sonora.ID - Pengelola pusat kuliner kanrerong ri karebosi membantah telah melakukan pungutan dalam bentuk apapun seperti retribusi sampah dan biaya sewa kios ke pedagang.
Kepala UPTD Kanrerong, Muhammad Said mengatakan informasi adanya pungutan liar yang beredar tidak benar. Sebagai pengelola, pihaknya mengaku tidak berani melakukannya.
"Tidak benar, sebagai pengelola saya tidak berani melakukan hal itu," ujar Said saat ditemui di kantornya, jl ra kartini (16/9/2020).
Baca Juga: Temui Anak Kembar Hafidz Qur’an, Risma Beri Pengobatan & Perawatan Gratis
Dia menjelaskan biaya kebersihan yang bebankan merupakan hasil kesepakatan pedagang. Tujuannya, agar kebersihan kawasan tersebut tetap terjaga.
"Bukan kami yang tarik retribusi. Hasil kesepakatan pedagang itu sendiri. Biaya hanya Rp 10 ribu per bulan. Diberikan ke petugas kebersihan yang bekerja di sana agar semangat bekerja,"jelasnya.
Said juga menanggapi dugaan pungutan liar berupa pembayaran uang sewa yang harus disetor kepada oknum pengelola.
Hal itu menurutnya dilakukan oleh pemilik asli kios kanre rong karena pertimbangan ekonomi.
Baca Juga: Positif Covid-19, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia
"Yang melakukan penyewaan adalah pemilik asli kios Kanre Rong. Kenapa mereka menyewakan, Ini karena keterbatasan keuangan mereka," tambahnya.
Pengelola menegaskan kios yang...