Dituding Lakukan Pungli, Ini Klarifikasi Pengelola Kanrerong Makassar

16 September 2020 14:56 WIB
Kepala UPTD Kanrerong Makassar, Muhammad Said
Kepala UPTD Kanrerong Makassar, Muhammad Said ( Sonora.ID)

Pengelola menegaskan kios yang boleh berjualan di kanre rong hanya berupa makanan sesuai konsep. Diluar itu dilarang dan dilakukan penindakan.

Jumlah pedagang yang berjualan di kanre rong saat ini berkisar 220 unit.

Sementara Adi, salah satu pedagang Kanre Rong mengatakan jika uang yang terkumpul tersebut memang inisiatif dan kesepakatan antar pedagang Kanre Rong, selain untuk membeli kebutuhan alat, uang tersebut juga ditujukan ke tukang sapu, sebagai tanda terima kasih.

"Itu yang membersihkan mereka punya gaji 4 bulan baru diterima, bahkan tidak sepenuhnya dia terima, ada yang mereka beli karung, memperbaiki pipa. Kan mereka butuh minum, tidak semua pedagang memberikan minum.

Itulah prihatikan kami, misalnya ketika pipa buntu, kami telfon mereka, mereka langsung datang.Makanya kami ibah,"

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Terbukti Tak Efektif Hindarkan Dari Virus Covid-19

Lanjutnya, ia menegaskan jika tak ada pungli yang dilakukan pihak UPTD, bahkan para pedagang berani melakukan demo jika ada pihak yang menuduh Kepala UPTD melakukan pungli.

"Ini inisiatif sendiri, ini bukan kebijakan dari pengelolah, jika ada yang tuduh bapak UPTD (Said), kami yang akan demo mereka. Saya paling depan," tegasnya.

Senada dengan salah satu pedagang lainnya bernama Muhlis, ia menuturkan jika uang Rp. 10 ribu tidak berat perbulan, apalagi jika selama ini ia berjualan tak membayar apapun ke Pemkot, maka tak masalah jika sedikit mengeluarkan rezeki dari penghasilannya.

"Kita hanya keluarkan 10 ribu para pedagang perbulan untuk bantu, Kami di sini sudah 2 tahun, kita tidak pernah bayar listrik, tidak bayar air, dan itu kita alami. Saya tidak membela pengelolah, kenyataannya memang begitu," pungkasnya

Baca Juga: Swab Massal, 2 Warga Rappocini Makassar Terdeteksi Positif Covid 19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm