Sonora.ID - Kabar duka kembali menyelimuti DKI Jakarta usai Sekertaris Daerah, Saefullah dikabarkan tutup usia pada 16/09/2020.
Saefullah terkonfirmasi positif covid-19 dan tergolong sebagai orang tanpa gejala. Atas kepergiannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh warga DKI Jakarta untuk melakukan shalat ghoib.
"Mohon doakan. Bagi semua, segerakan ambil air wudhu dan siang ini kita semua selenggarakan sholat gaib untuk almarhum," ucap Anies dalam keterangannya, Rabu.
Anies menyebutkan bahwa Saefullah merupakan pribadi yang baik dan pekerja keras dalam melaksanakan tugas. "Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi shaleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita," kata dia.
Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat
Sebelum jatuh sakit, Saefullah cukup aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI Jakarta hingga proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.
Terakhir, Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca Juga: Temui Anak Kembar Hafidz Qur’an, Risma Beri Pengobatan & Perawatan Gratis
SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.
Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sif.
"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Positif Covid-19, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia