Uji Swab di Bandara Dihentikan, Ini Strategi Pemko Banjarmasin

16 September 2020 18:00 WIB
Petugas sedang melakukan swab test
Petugas sedang melakukan swab test ( jogja.tribunnews.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan kebijakan wajib swab test negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor resmi dihentikan.

Baru sehari berjalan, kebijakan itu untuk sementara dihentikan, lantaran terbitnya surat edaran Sekdaprov Kalsel Nomor 360/1102/BPBD/2020, yang intinya Dinkes Provinsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Angkasa Pura telah bersepakat untuk sementara menunda pelaksanaannya sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Lantas bagaimana upaya lain Pemko Banjarmasin?

Seakan tak kehabisan akal, Pemko Banjarmasin rupanya memiliki strategi lain sebagai upaya mitigasi gelombang kedua penyebaran CoVID-19 di kota ini.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Hentikan Uji Swab di Bandara, Machli Klaim Sudah Koordinasi

Yaitu dengan memperkuat penegakan sanksi di Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat.

"Kita perkuat penegakan sanksinya agar masyarakat semakin disiplin. Sebagai bentuk pertahanan kita di internal Banjarmasin," jelas Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Rabu (16/09) siang di Balaikota Banjarmasin

Menurut Machli, penguatan edukasi itu bertujuan agar masyarakat bisa turut serta berperan aktif dalam mencegah penularan virus yang sekarang terus digalakan.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm