Pelat dengan akhiran RFO, RFH, RFQ
Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Pelat dengan akhiran CD dan CC
Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
"Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya. Diantaranya: