Sonora.ID – Kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan kode khusus bisa dibilang sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memudahkan para petugas maupun pihak terkait untuk mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.
Pada umumnya, pelat nomor kode khusus tersebut memiliki huruf yang berakhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.
Baca Juga: Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan
Seringkali para pengguna jalan lainnya menyebut atau mengkategorikan pelat nomor kode khusus ini sebagai 'dewa jalan raya'.
Bagi yang belum tahu daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia, berikut daftarnya dan peruntukannya seperti dilansir dari Kompas.com:
Pelat belakang RF
Merupakan kendaraan pejabat negara, yakni pejabat eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Bebas Biaya Uang Muka, Lho! Cek Disini Syaratnya
Pelat dengan akhiran huruf RFS
Merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP.
Pelat dengan akhiran RFD, RFL, RFU, dan RFD
Pelat nomor dengan akhiran RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Pelat dengan akhiran RFO, RFH, RFQ
Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Pelat dengan akhiran CD dan CC
Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
"Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya. Diantaranya: