Keistimewaan dari pelat nomor dewa ini memang tidak bisa sembarangan, melainkan ada aturan mainnya. Hal ini diungkapkan pula oleh Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com.
"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap dia.
Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.
Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000
Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.
"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan. Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," tutupnya.