Sonora.ID – Mungkin sudah banyak yang mengetahui bahwa kendaraan pejabat atau instansi negara biasanya menggunakan pelat nomor khusus dengan sebuah kode rahasia.
Nomor ini diberikan oleh pemerintah untuk menandakan status atau identitas pengguna kendaraan tersebut untuk memudahkan petugas atau pihak tertentu untuk mengidentifikasinya.
Pelat nomor kendaraan khusus tersebut biasanya memiliki akhiran huruf seperti RFP, RFS, RFD, RFL, dan masih banyak lagi.
Pelat nomor berkode khusus ini seringkali dianggap sakti karena bisa kebal dari hukuman tilang. Masyarakat biasa menyebutnya dengan istilah 'pelat dewa'.
Baca Juga: Hati-hati, Menggunakan Bahu Jalan Tol Bisa Didenda Rp 500.000
Namun begitu, mobil dengan pelat nomor 'dewa' ini tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya, kecuali ketika mereka didampingi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai kelompok pengendara yang mendapatkan prioritas jalan.
Pada ayat pertama pasal 134 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama seperti mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang Kaca Film Mobil, Ternyata Ada Aturan dan Sanksinya!
Keistimewaan dari pelat nomor dewa ini memang tidak bisa sembarangan, melainkan ada aturan mainnya. Hal ini diungkapkan pula oleh Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com.
"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap dia.
Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.
Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000
Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.
"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan. Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," tutupnya.