Ganjar pun akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada masyarakat jika masih banyak yang melanggar.
"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta," tegasnya.
Namun Ganjar ingin menyampaikan pada masyarakat, bahwa pihaknya tidak mau menghukum dengan sanksi itu.