Jatim Launching Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

16 September 2020 20:50 WIB
Forkopimda Jawa Timur saat melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore.
Forkopimda Jawa Timur saat melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore. ( )

 

Surabaya, Sonora.ID - Berbagai langkah dilakukan Forkopimda Jawa Timur dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, utamanya untuk mencegah penularan Covid-19.

Salah satunya yaitu dengan membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecehan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Ventilator ke Pengelola RS di Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini sendiri terdiri dari 178 orang TNI,  Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat.

Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Turut hadir dalam launching tersebut, Sekdaprov Jatim, Ka. Bakesbangol Prov. Jatim, Ka. Satpol PP Prov. Jatim, Dirut RSUD Soetomo Jatim, Dir. RSJ Menur, dan Karo Hukum Setda Prov. Jatim.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Ventilator Penanganan Covid-19 di Madura

Usai melepas Tim Hunter Pelanggar Covid-19, Khofifah menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya.

Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.

Begitu juga dari Pemprov Jatim terdapat Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub,  Perwali dan Perbup se-Jatim.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, seluruh instrumen dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah diterbitkan.

Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional  operasi yustisi sudah dimulai sejak senen, 14 September.

Baca Juga: Tak Sama dengan Anies, Khofifah Menilai PSBM Lebih Efektik Tekan Covid-19 di Jawa Timur

Dijelaskan, operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Agar kepatuhan lebih masif  mengingat  penyebarannya masih terus berjalan,” kata Khofifah.

Baca Juga: Khofifah Tinjau Progres JLS Tulungagung, Target Selesai Tahun 2023

Gubernur  menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI - Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

“Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran  operasi yustisi  ada yang mobile ada yang stasioner.

Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tandasnya.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Warga Jatim Bermasker, Khofifah Gowes bersama Penyintas di Tulungagung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm