Pihaknya menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada.
Meski demikian, Arief menyatakan bahwa setiap kandidat yang hendak menggelar konser musik, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas (satgas).
“Mendapat rekomendasi dari lembaga yang punya otoritas terkait dengan corona, jadi harus dapat rekomendasi. Kalau daerah itu enggak dapat rekomendasi ya tidak bisa dijalankan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bae Suzy dan Park So Dam Jadi Kandidat Pemeran Serial Terbaru Marvel Silk!
Dalam pelaksaaannya, Arief menyatakan bahwa bisa saja konser musik tersebut tetap diadakan langsung dengan memperketat aturan protokol kesehatan, atau bisa juga dilakukan dengan cara virtual.
“Diatur lebih ketat atau hanya boleh dilakukan secara virtual misalnya, bisa saja, karena di tengah pandemi,” sambung Arief.
Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa izin keramaian dapat dikeluarkan dengan pertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: DPS Pilgub Kalsel Ditetapkan, Banjarmasin Catatkan Pemilih Terbanyak