Sonora.ID - Sejak awal kemunculan virus corona di Indonesia, seluruh acara yang melibatkan massa dalam jumlah banyak pun sontak ditiadakan.
Termasuk di antaranya adalah konser musik, pasalnya, dalam sebuah acara konser musik, penonton yang datang cenderung banyak dan protokol kesehatan terbilang sulit untuk didisiplinkan.
Apa lagi saat ini Indonesia masih terus mengalami penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya dalam jumlah yang terbilang banyak.
Baca Juga: Konser Rhoma Irama Nekat Digelar, Bupati Bogor: Semua Diproses Hukum
Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terpaksa harus menarik ‘rem darurat’ untuk kembali memperketat PSBB di wilayah tersebut.
Namun, bertolak belakang dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah atau KPU Pilkada 2020 justru memberikan izin kepada seluruh kandidat untuk menggelar konser musik.
Dikutip dari Kompas.TV, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman yang menyatakan bahwa sudah disiapkan aturan ketat terkait dengan hal ini.
Baca Juga: Ribuan Kursi Kosong di Acara Kampanye, Pink Ledek Donald Trump
Pihaknya menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada.
Meski demikian, Arief menyatakan bahwa setiap kandidat yang hendak menggelar konser musik, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas (satgas).
“Mendapat rekomendasi dari lembaga yang punya otoritas terkait dengan corona, jadi harus dapat rekomendasi. Kalau daerah itu enggak dapat rekomendasi ya tidak bisa dijalankan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bae Suzy dan Park So Dam Jadi Kandidat Pemeran Serial Terbaru Marvel Silk!
Dalam pelaksaaannya, Arief menyatakan bahwa bisa saja konser musik tersebut tetap diadakan langsung dengan memperketat aturan protokol kesehatan, atau bisa juga dilakukan dengan cara virtual.
“Diatur lebih ketat atau hanya boleh dilakukan secara virtual misalnya, bisa saja, karena di tengah pandemi,” sambung Arief.
Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa izin keramaian dapat dikeluarkan dengan pertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: DPS Pilgub Kalsel Ditetapkan, Banjarmasin Catatkan Pemilih Terbanyak