Pekanbaru, Sonora.ID - Berlokasi di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, DJP dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dan Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama sebelumnya dan merupakan perubahan/addendum atas Kesepakatan Bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tanggal 2 Mei 2019.
Baca Juga: RI Teken MoU dengan UNICEF untuk Pengadaan Vaksin dan Obat Terjangkau
Kerjasama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak kali ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
1. Bidang pertukaran data dan informasi perpajakan;
2. Bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia;
3. Bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
4. Bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat