Khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti:
1. Pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan/atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pemetaan subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan diluar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan
Baca Juga: Dukung Stabilitas Pasokan Pangan Strategis Melalui Kerja Sama Antar Daerah
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan;
1. Penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan.
Pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencana akan dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak.
Baca Juga: Kerjasama BI Jawa Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Dalam Rekomendasi Pemulihan Ekonomi