Kanwil DJP Riau – Pemkab Siak Tandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama

17 September 2020 10:50 WIB
Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama Kanwil DJP Riau – Pemkab Siak
Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama Kanwil DJP Riau – Pemkab Siak ( IST)

Pekanbaru, Sonora.ID - Berlokasi di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, DJP dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dan Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama.

Kesepakatan Bersama yang ditandatangani merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama sebelumnya dan merupakan perubahan/addendum atas Kesepakatan Bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tanggal 2 Mei 2019. 

Baca Juga: RI Teken MoU dengan UNICEF untuk Pengadaan Vaksin dan Obat Terjangkau

Kerjasama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak kali ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut: 

1. Bidang pertukaran data dan informasi perpajakan; 

2. Bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia; 

3. Bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan 

4. Bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 

Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat 

Khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti: 

1. Pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan/atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

2. Pemetaan subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan diluar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan 

Baca Juga: Dukung Stabilitas Pasokan Pangan Strategis Melalui Kerja Sama Antar Daerah

Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan; 

1. Penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan  Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan. 

Pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencana akan dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak.

Baca Juga: Kerjasama BI Jawa Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Dalam Rekomendasi Pemulihan Ekonomi

Kegiatan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, yang diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan. 

Dengan adanya kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Basis  Data Perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan maupun dari Dana Bagi Hasil penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.

Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian keuangan daerah

Baca Juga: Kerjasama saling Menguntungkan antara Masyarakat di Area Lahan Gambut dengan BRG

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm