Selain sebagai wadah organisasi profesi pemeriksa keuangan negara, IPKN juga menurut Bahrullah memiliki kewenangan menjadi badan sertifikasi terhadap profesi pemeriksa keuangan.
"Iya, jadi mereka yang membutuhkan sertifikasi profesinya bisa kita keluarkan sertifikatnya dan akan mendapat pengakuan profesi. Hal itu berlaku untuk pemeriksa keuangan negara maupun akuntan publik," pungkas Bahrullah.
Baca Juga: Gubernur Jabar Minta KPU Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan