Tingkatkan Pemeriksaan Keuangan Negara, IPKN Jawa Barat Resmi Dilantik

17 September 2020 12:50 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional IPKN Pusat, Bahrullah Akbar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional IPKN Pusat, Bahrullah Akbar ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Untuk meningkatkan kapasitasnya, para pemeriksa keuangan negara membentuk sebuah organisasi profesi yang bernama Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN). 

Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional IPKN Pusat, Bahrullah Akbar mengatakan, pembentukan IPKN merupakan amanat Undang Undang tentang BPK.

Hal itu dikatakan Bahrul di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Jl. Moh. Toha Kota Bandung, Rabu (16/9/2020), saat melantik pengurus IPKN wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: ​Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Dikukuhkan Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

"Ini sebenarnya merupakan amanat undang-undang BPK yang mengharuskan para pegawainya membentuk wadah organisasi profesi untuk meningkatkan kapasitas dirinya" ucap Bahrullah kepada wartawan.

Karena belum lama dibentuk, pengurus IPKN ini baru ada di 3 Provinsi yaitu Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Menurut Bahrullah pengurus IPKN ditargetkan ada di semua provinsi.

"Karena baru dibentuk, maka kita baru ada di tiga provinsi yaitu DIY, Jawa Tengah dan yang ketiga ini, Jawa Barat. Kita akan hadir di seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Berikut Pentingnya Mengelola Keuangan di Masa Pandemi!

Selain sebagai wadah organisasi profesi pemeriksa keuangan negara, IPKN juga menurut Bahrullah memiliki kewenangan menjadi badan sertifikasi terhadap profesi pemeriksa keuangan.

"Iya, jadi mereka yang membutuhkan sertifikasi profesinya bisa kita keluarkan sertifikatnya dan akan mendapat pengakuan profesi. Hal itu berlaku untuk pemeriksa keuangan negara maupun akuntan publik," pungkas Bahrullah.

Baca Juga: Gubernur Jabar Minta KPU Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm