Tersangka Pemutilasi RHW di Apartemen Kalibata City Merupakan Pasutri

17 September 2020 13:52 WIB
Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. ( Warta Kota/Budi Sam Law)

Sonora.ID – Aparat Polda Metro Jaya telah berusaha untuk mengungkap kasus mutilasi seorang pria yang ditemukan di Apartemen Kalibata City.

Menurut informasi yang beredar, korban berinisial RHW (32) merupakan seorang manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Setelah ditelusuri, pelaku pembunuhan adalah sepasang suami istri.

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan di perumahan Permata Cimanggis, RT2/RW20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30.

Baca Juga: Tersenyum Setelah Tusuk Wajah Ibunya 48 Kali, Isabella Guzman Bebas Jadi Tahanan, Kok Bisa?

Kedua tersangka sempat mencoba untuk kabur melalui belakang rumahnya dan naik ke genteng tetangganya.

Namun, rumah mereka sudah dikepung oleh petugas, sehingga usaha kabur mereka pun gagal.

Mereka terlihat pasrah saat ditangkap. Aksi penangkapan ini juga sempat disaksikan oleh warga setempat, salah satunya Arnet Kelmanutu (30).

"Pelaku prianya, waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga, masih pakai handuk."

"Sementara yang perempuan pakai baju terusan. Pelaku perempuan rambutnya agak pirang," ujar Arnet dikutip dari Wartakotalive, Kamis (17/9/2020).

Menurut Arnet, dari informasi petugas saat itu yang datang dengan tiga mobil, kedua tersangka yang dibekuk adalah pelaku pembunuhan.

Pukul 22.00 malam, lanjut Arnet, petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kembali datang ke lokasi penangkapan di rumah kontrakan itu, dengan membawa kedua tersangka.

"Kata petugas, mereka lakukan reka ulang penangkapan dan memeriksa kondisi rumah kontrakan," jelasnya.

"Malam itu baru diketahui informasi, pasutri itu adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang pria yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City," beber Arnet.

Baca Juga: Ibunda Editor Metro TV Angkat Bicara Soal Kematian Anaknya, Tak Terima Dituding Bunuh Diri

Arnet menjelaskan, dari keterangan ketua RT dan pemilik kontrakan, kedua tersangka mulai mengontrak di rumah itu sejak Senin (14/9/2020) lalu, atau dua hari sebelum ditangkap.

"Hari Senin itu mereka ke pengurus RT dan sempat diminta surat keterangan hasil swab test, KK, dan KTP mereka, sebelum tinggal di sana."

"Mereka mengaku suami istri, dan pindahan dari Apartemen Kalibata City," ucap Arnet.

Pasangan suami istri itu, lanjut Arnet, kembali datang ke rumah kontrakan, Rabu (16/9/2020) siang, dan sempat berbincang dengan pengurus lingkungan setempat.

"Tapi baru berapa jam mereka di rumah kontrakan, tim dari Polda Metro Jaya datang dan langsung menangkap keduanya yang sempat mau kabur," beber Arnet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menggelar jumpa pers merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020) pukul 14.30.

Korban sempat dinyatakan hilang sejak 9 September 2020, kemudian pihak keluarga melapor ke polisi pada tanggal 12 September 2020.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Supardi mengatakan, meski ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, korban didiga dieksekusi di tempat lain.

Baca Juga: Pesan Terakhir Yodi Prabowo Bikin Pakar Curiga Motif Bunuh Diri Bukan Dibunuh

"Di lantai 16 apartemen mayatnya, disimpan di sini di Apartemen Kalibata City, tempat pelaku naruh korban," papar Supardi.

Menurutnya, diduga korban dimutilasi di tempat lain, bukan di Apartemen Kalibata City.

"Di sini cuma naruh korban doang," cetus Supardi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemutilasi Rinaldi Ternyata Pasutri, Ditangkap Saat Akan Kabur, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/17/pemutilasi-rinaldi-ternyata-pasutri-ditangkap-saat-akan-kabur?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm