Pangdam IX/Udayana, Sebut 463 Titik Prioritas Disiplin Prokes di Bali

17 September 2020 14:35 WIB
Pangdam IX/Udayana, Sebut 463 Titik Prioritas Disiplin Prokes di Bali
Pangdam IX/Udayana, Sebut 463 Titik Prioritas Disiplin Prokes di Bali ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus dilakukan untuk meminimalisir dampah dari virus Corona (Covid-19). Penanganan Covid-19 untuk di wilayah Provinsi Bali kembali dibahas dalam Video Conference (Vidcon) Kodam IX/Udayana dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (16/9/2020) malam ini.

Dalam Vidcon tersebut diikuti langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Kurnia Dewantara bersama jajaran dari Ruang Airlangga, Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali. Luhut,

Dalam Vidcon ini, Pangdam Mayjen Dewantara menjelaskan tentang upaya-upaya yang dilaksanakan Kodam IX/Udayana dalam penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali dengan melaksanakan tindakan preventif, preemtif dan represif.

Baca Juga: Sidak mendapat Sertifikasi Penerapan Protokol Kesehatan 11 DTW Di Karangasem Siap Beroperasi

Pihaknya menerangkan bahwa Ke depan untuk sasaran prioritas pendisiplinan protokol kesehatan, Kodam IX/Udayana bersinergi dengan Pemda dan Polda Bali akan melaksanakan operasi yustisi dan penindakkan disiplin.

"Akan dilakukan pembinaan teritorial di 97 tempat ibadah, 230 pusat perbelanjaan, 103 tempat wisata dan 33 sarana atau fasilitas umum dengan jumlah total sasaran prioritas 463 titik," terangnya.

Sementara itu, Menko Marves RI, Luhut menjelaskan mengenai target sasaran ke depan untuk merubah perilaku masyarakat agar mencerminkan protokol kesehatan, penurunan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate serta penurunan absolute mortality.

Baca Juga: 2 RS Rujukan Covid-19 Di Tabanan Bakalan Ditambah 50 Bed, Ruang Isolasi Hampir Penuh

Ditegaskan agar sasaran tersebut dapat tercapai, maka harus mengambil langkah dengan menyamakan data pusat dan daerah untuk pengambilan keputusan, dan juga menggelar operasi yustisi guna menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Selain itu, terkait manajemen perawatan pasien Covid-19 juga perlu ditingkatkan agar dapat pula meningkatkan Recovery Rate dan menurunkan Mortality Rate.

Lebih jauh, Luhut menjelaskan tentang pembagian Rencana Aksi Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi erat dengan Kodam IX/Udayana, Pemda Provinsi Bali dan Polda Bali.

Terkhusus Kodam IX/Udayana, harus fokus menangani pembinaan teritorial sampai ke tingkat RT dengan peran fungsi Babinsa setempat yang memberikan pesan tegas tentang protokol kesehatan dan pesan disiplin positif secara masif kepada masyarakat hingga pembubaran kerumunan dan pengamanan pada pengisolasian kluster.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersama TNI-Polri  Kembali Operasi Protokol Kesehatan

Menko Marves RI, Luhut mengharapkan agar data di masing-masing kabupaten dan kota yang menunjukkan variable jumlah kasus kesembuhan dan tingkat kematian agar benar-benar akurat.

Selain itu, data untuk masing-masing kluster penyebaran agar diklasifikasikan menjadi beberapa sub kluster besar seperti perkantoran, pasar, keluarga, maupun titik-titik keramaian lainnya.

Dalam Vidcon ini juga dihadari oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani serta seluruh jajaran Kodim se Kodam IX/Udayana.

Sedangkan, turut mendampingi Pangdam di Makodam IX/Udayana antara lain Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Danrem 163/WSA, Asrendam IX/Udayana, Para Asisten Kasdam IX/Udayana, Danpomdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana, Kakesdam IX/Udayana, Kahubdam IX/Udayana, Kainfolahtadam IX/Udayana dan Kapuskodalopsdam IX/Udayana.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pertimbangkan Nominal Denda Pelanggar Prokes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm