Protokol kesehatan tersebut meliputi wajib menggunakan masker secara benar, selalu menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand-sanitizer).
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 juga dilakukan dengan mengutamakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.
Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal satu hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada satu hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Pelaksana upacara itu, umat beragama juga diminta untuk mengatur kehadiran peserta secara tertib dan bergiliran paling banyak 25 persen dari daya tampung normal tempat upacara; dan tidak diiringi dan/atau menyelenggarakan acara kesenian.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: MTQ Lebih Dari Sekadar Kegiatan Syiar Keagamaan
Selain itu, Sukahet juga menerangkan dikeluarkannya surat edaran tersebut karena mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali, kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik.
Oleh karena itu, situasi ini harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.
Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Hasil rapat Pengurus FKUB Provinsi Bali bersama Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali tanggal 14 September 2020 juga menjadi pertimbangan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Upayakan Bantuan Operasional Sekolah Keagamaan, DPRD Kalsel Belajar dari Jatim