Bali, Sonora.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 42/IX/FKUB/2020 Tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut FKUB menyampaikan kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali, agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di tempat-tempat persembahyangan/ibadah serta tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing.
Hal itu agar dilakukan dengan penuh kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri, seluruh anggota keluarga dan warga masyarakat.
Baca Juga: Sidak mendapat Sertifikasi Penerapan Protokol Kesehatan 11 DTW Di Karangasem Siap Beroperasi
FKUB Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat konferensi pers di Gedung MDA Bali mengatakan bahwa semua upacara agama dan/atau prosesi keagamaan yang bersifat direncanakan, sedapat mungkin sebaiknya ditunda sampai pandemi Virus Corona (Covid-19) dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang.
Meski begitu, upacara agama dan/atau prosesi keagamaan selain yang bersifat direncanakan sebagaimana dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: 2 RS Rujukan Covid-19 Di Tabanan Bakalan Ditambah 50 Bed, Ruang Isolasi Hampir Penuh
Protokol kesehatan tersebut meliputi wajib menggunakan masker secara benar, selalu menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand-sanitizer).
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 juga dilakukan dengan mengutamakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.
Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal satu hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada satu hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Pelaksana upacara itu, umat beragama juga diminta untuk mengatur kehadiran peserta secara tertib dan bergiliran paling banyak 25 persen dari daya tampung normal tempat upacara; dan tidak diiringi dan/atau menyelenggarakan acara kesenian.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: MTQ Lebih Dari Sekadar Kegiatan Syiar Keagamaan
Selain itu, Sukahet juga menerangkan dikeluarkannya surat edaran tersebut karena mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali, kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik.
Oleh karena itu, situasi ini harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.
Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Hasil rapat Pengurus FKUB Provinsi Bali bersama Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali tanggal 14 September 2020 juga menjadi pertimbangan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Upayakan Bantuan Operasional Sekolah Keagamaan, DPRD Kalsel Belajar dari Jatim