Lantas apakah sebenarnya tujuan dari penerapan kebijakan itu?
Sebenarnya, kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran CoVID-19 lebih dini di bandara, mengingat DKI Jakarta telah menarik remnya dan menyatakan daerahnya dalam keadaan bahaya.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya Pemko Banjarmasin, untuk melindungi serta mengedukasi masyarakat," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Alhasil Pemko pun harus memutar otak untuk mencari strategi lain, sebagai upaya mitigasi gelombang kedua penyebaran CoVID-19 di Kota Seribu Sungai.
Yaitu dengan memperkuat penegakan sanksi di Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pendemo CoVID-19, sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat.
Baca Juga: Lutfi Kritik Kebijakan Swab Di Bandara oleh Pemko Banjarmasin
"Kita perkuat penegakan sanksinya agar masyarakat semakin disiplin. Sebagai bentuk pertahanan kita di internal Banjarmasin," tandasnya.
Dalam hal ini, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga berharap, meskipun pelaksanaannya ditunda, namun hal ini tidak mengendorkan semangat untuk melakukan mitigasi.
"Semoga tetap dan tidak mengurangi kewaspadaan kita dalam upaya mitigasi khususnya di Banjarmasin," jelasnya
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar menuturkan, secara peraturan Pemko Banjarmasin tidak berwenang untuk mengatur di bandara, sebab lokasinya yang berada di Banjarbaru.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan UMKM, BI Kalsel Gelar Karya Gawi Borneo 2020