Banjarmasin, Sonora.ID - Dihentikannya kebijakan swab test di Bandara Internasional Syamsuddin Noor bagi pelaku perjalanan dari DKI Jakarta menuju Banjarmasin yang tidak mengantongi hasil swab negatif oleh Pemerintah Provinsi, mendapat berbagai reaksi dari kalangan warganet di media sosial.
Sebut saja di akun Facebook Smartfm Banjarmasin, cukup banyak menyayangkan kebijakan itu dihentikan sementara, setelah baru sehari berjalan.
Misalnya akun Facebook Radius Ardanias Hadariah yang berkomentar:
"Teruskan saja selama pemprov tidak ambil alih. dalam soal covid-19 berpikir gaya administratif kewilayahan bisa membunuh kita semua. Kecuali kalau dinkes pemprov tanggap ambil alih".
Baca Juga: Uji Swab di Bandara Dihentikan, Ini Strategi Pemko Banjarmasin
Kemudian ada lagi Adi Ridhascara yang berkomentar "Kalau untuk kebaikan maka bekerja sama lah kalian dimuka bumi ini, gimana sih".
Lalu Yendra Yoemakna yang berkomentar "kenapa mesti plin plan. Apa menunggu mutasi dan makin marak wabah lagi".
Isi komentar itu menunjukan bahwa urusan 'teritorial' wilayah itu lebih dipentingkan, ketimbang keselamatan warga.
Namun sayangnya, keluhan ini tidak terlalu berpengaruh dengan kebijakan yang telah diputuskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
banBaca Juga: Pemprov Kalsel Hentikan Uji Swab di Bandara, Machli Klaim Sudah Koordinasi
Melalui surat edaran Plh Sekdaprov Kalsel Nomor 360/1102/BPBD/2020, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Angkasa Pura telah bersepakat untuk sementara menunda pelaksanaannya, sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Padahal Pemko Banjarmasin baru sehari menyelenggarakannya pada Selasa (15/09) lalu, sebagaimana instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2020.
Lantas apakah sebenarnya tujuan dari penerapan kebijakan itu?
Sebenarnya, kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran CoVID-19 lebih dini di bandara, mengingat DKI Jakarta telah menarik remnya dan menyatakan daerahnya dalam keadaan bahaya.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya Pemko Banjarmasin, untuk melindungi serta mengedukasi masyarakat," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Alhasil Pemko pun harus memutar otak untuk mencari strategi lain, sebagai upaya mitigasi gelombang kedua penyebaran CoVID-19 di Kota Seribu Sungai.
Yaitu dengan memperkuat penegakan sanksi di Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pendemo CoVID-19, sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat.
Baca Juga: Lutfi Kritik Kebijakan Swab Di Bandara oleh Pemko Banjarmasin
"Kita perkuat penegakan sanksinya agar masyarakat semakin disiplin. Sebagai bentuk pertahanan kita di internal Banjarmasin," tandasnya.
Dalam hal ini, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga berharap, meskipun pelaksanaannya ditunda, namun hal ini tidak mengendorkan semangat untuk melakukan mitigasi.
"Semoga tetap dan tidak mengurangi kewaspadaan kita dalam upaya mitigasi khususnya di Banjarmasin," jelasnya
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar menuturkan, secara peraturan Pemko Banjarmasin tidak berwenang untuk mengatur di bandara, sebab lokasinya yang berada di Banjarbaru.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan UMKM, BI Kalsel Gelar Karya Gawi Borneo 2020
Terlebih menurut Roy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur bahwa pelaku perjalanan cukup hanya dengan rapid test saja.
"Tertanggal 15 September, swab test bagi pelaku perjalanan dari DKI Jakarta menuju Banjarmasin tidak berlaku," pungkasnya.
Menanggapi kondisi ini, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pun turut angkat bicara.
Gubernur yang disapa diakrab Paman Birin bahwa rencana itu saat masih terus dikoordinasikan.
Baca Juga: Enam Tempat Sasaran, Dua Jukir Liar Digaruk Dishub Banjarmasin
"Ini tim CoVID-19 masih membahas," ucap Birin singkat kepada SMART FM, Kamis (17/09) siang.
Sekedar diketahui, baru sehari berjalan, penerapan kebijakan wajib swab test negatif CoVID-19 bagi pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor mendadak ditunda.
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Nomor 9 tahun 2020 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.