Selain tak memakai masker, Fathurrahim menuturkan, meludah di tempat umum juga dilarang. Terlebih di tengah masa pandemi seperti ini, air ludah seseorang dapat menjadi sumber penularan.
“Kita tidak tahu saat itu dia terkena Covid-19 atau enggak. Ludah yang dia keluarkan itu kan di tempat umum. Itu yang membahayakan,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, setidaknya ada delapan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia saat kedapatan tak memakai masker oleh petugas gabungan.
Dari delapan pelanggar yang terjaring, dua di antaranya menjalani sidang online melalui videocall Whatsapp. Kedua pelanggar itu terjaring di kawasan Banjarmasin Barat.
Hakim Sidang Yustisi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro mengatakan para pelanggar yang terjaring diberikan pilihan. Membayar denda atau membersihkan tempat umum selama 10 menit.
“Banyak yang memilih bayar (denda),” kata Heru Kuncoro.
Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan petugas menggelar apel gabungan di halaman utama Sentra Antasari. Apel tadi dipimpin langsung oleh Gubernur, Sahbirin Noor beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.
Operasi yustisi ini bakal terus berlangsung sampai masa akhir Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 berakhir, yakni pada 28 September nanti.