Kedapatan Tak Pakai Masker, Pelanggar Jalani Sidang di Tempat

17 September 2020 17:05 WIB
sidang penegakan Perda Masker di Banjarmasin
sidang penegakan Perda Masker di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Muhammad Yudistira (30), warga Martapura, Kab. Banjar, harus terima kehilangan uangnya Rp 100 ribu, karena kedapatan petugas penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tak mengenakan masker saat berada di pasar Sentra Antasari, Kamis (17/09) pagi.

Berbeda dari penegakan Perwali sebelumnya, pada giat kali ini petugas menggelar sidang di tempat kepada setiap pelanggar.

Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di sebuah tenda yang disulap jadi tempat untuk melaksanakan sidang.

Saat digiring petugas, pria itu pun sempat membantah, dengan dalih saat itu hanya melepas masker untuk meludah.

Adu mulut pun sempat terjadi antara Yudistira dengan para petugas di lapangan, lantaran dirinya ingin mencoba memberi pemahaman dan penjelasan kepada petugas.

“Tapi saat itu petugas datang dan langsung dibawa mereka,” ujar Yudistira saat ditanya SMART FM, usai dikenakan sanksi.

Berselang tidak lama, Yudistira akhirnya luluh. Ia pun diminta memilih sanksi yang harus dijalaninya. Antara sanksi membersihkan fasilitas umum atau membayar denda maksimal Rp 100 ribu.

“Saya membayar denda saja karena ingin bergegas,” ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Fathurrahim menjelaskan pelanggaran yang dialami Yudistira bukan hanya tak memakai masker.

“Dia ditangkap petugas saat buka masker dan meludah kan,” kata Fathur.

Selain tak memakai masker, Fathurrahim menuturkan, meludah di tempat umum juga dilarang. Terlebih di tengah masa pandemi seperti ini, air ludah seseorang dapat menjadi sumber penularan.

“Kita tidak tahu saat itu dia terkena Covid-19 atau enggak. Ludah yang dia keluarkan itu kan di tempat umum. Itu yang membahayakan,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, setidaknya ada delapan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia saat kedapatan tak memakai masker oleh petugas gabungan.

Dari delapan pelanggar yang terjaring, dua di antaranya menjalani sidang online melalui videocall Whatsapp. Kedua pelanggar itu terjaring di kawasan Banjarmasin Barat.

Hakim Sidang Yustisi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro mengatakan para pelanggar yang terjaring diberikan pilihan. Membayar denda atau membersihkan tempat umum selama 10 menit.

“Banyak yang memilih bayar (denda),” kata Heru Kuncoro.

Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan petugas menggelar apel gabungan di halaman utama Sentra Antasari. Apel tadi dipimpin langsung oleh Gubernur, Sahbirin Noor beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Operasi yustisi ini bakal terus berlangsung sampai masa akhir Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 berakhir, yakni pada 28 September nanti.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm