Aturan baru ini dibuat berdasarkan koordinasi dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang di dalamnya termasuk Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
Oscar menambahkan, bahwa dewan jaminan tersebut sudah menyusun jadwal terkait dengan rencana penghapusan sistem kelas-kelas BPJS.
Hal ini bahkan sudah disusun sejak Januari hingga September 2020, seluruh pihak terlibat dalam paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat
Kemudian pada bulan Oktober hingga Desember 2020 mendatang, rancangan tersebut akan dimatangkan dan memasuki proses legal dari aturan tersebut.
Dalam prosesnya, aka nada juga revisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Internal Kemenkes, yang harus melibatkan Presiden Jokowi untuk penetapannya.
Di waktu yang sama, pihak tersebut juga menyiapkan teknis untuk penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar, sumber daya manusia atau tenaga medis dan nont medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Program Relaksasi Tunggakan Untuk Peserta JKN–KIS PBPU