Sonora.ID - Kemunculan BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi banyak pihak yang memang tidak mendapatkan asuransi dari tempatnya bekerja.
Berbagai perubahan terjadi dalam sistem kerja BPJS Kesehatan ini, salah satunya adalah yang akan dimulai pada tahun 2021 yang akan datang.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menghilangkan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Allhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Mulai Cari Hari Ini
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Dikutip dari Kompas.TV, hal ini dinyatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi yang menyatakan bahwa rencananya kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun 2021 mendatang.
“Bertahap, mulai awal 2021 sampai akhir 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa diterapkan bertahap,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: RI Teken MoU dengan UNICEF untuk Pengadaan Vaksin dan Obat Terjangkau
Aturan baru ini dibuat berdasarkan koordinasi dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang di dalamnya termasuk Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
Oscar menambahkan, bahwa dewan jaminan tersebut sudah menyusun jadwal terkait dengan rencana penghapusan sistem kelas-kelas BPJS.
Hal ini bahkan sudah disusun sejak Januari hingga September 2020, seluruh pihak terlibat dalam paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat
Kemudian pada bulan Oktober hingga Desember 2020 mendatang, rancangan tersebut akan dimatangkan dan memasuki proses legal dari aturan tersebut.
Dalam prosesnya, aka nada juga revisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Internal Kemenkes, yang harus melibatkan Presiden Jokowi untuk penetapannya.
Di waktu yang sama, pihak tersebut juga menyiapkan teknis untuk penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar, sumber daya manusia atau tenaga medis dan nont medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Program Relaksasi Tunggakan Untuk Peserta JKN–KIS PBPU