“Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Pengenaan sanksi denda tidak dibayarkan di tempat, artinya tidak dibayar dalam bentuk uang tunai. Mereka membayarkannya berdasarkan nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah,” ungkap Arifin menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya juga menegaskan bahwa penerapan sanksi denda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar semakin disiplin menggunakan masker ketika sedang di luar rumah.
Baca Juga: Viral Pengemudi Tak Pakai Masker Sendiri di Mobil: Mereka Lebih Gak PSBB
Pihaknya menambahkan bahwa selama masa pengetatan PSBB, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Maka, Arifin beserta jajarannya terus berusaha untuk memberikan edukasi terkait dengan penggunaan masker yang benar tersebut.
“Kami terus edukasi penggunaan masker yang benar karena masih ada yang hanya pakai masker di mulut hingga dagu, bawah dagu. Itu kan tidak ada manfaatnya,” sambungnya.
Baca Juga: Tolak Disanksi Karena Tak Pakai Masker, Pihak Kejati: Karena Bersin Maskernya Dilepas
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Pemprov DKI Kumpulkan Rp 2,4 Miliar dari Denda Warga yang Tak Pakai Masker’.